Plagiarisme Berita


Setiap harinya banyak berita yang dipubikasikan, dan tidak jarang media massa memberitakan hal yang sama dengan sudut pandang yang serupa, dan sangat disayangkan tidak jarang pula ditemukan persamaan pada judul da nisi berita.

 Jurnalisme daring (dalam jaringan) atau bisa disebut sebagai jurnalisme online, merupakan salah satu bentuk perkembangan kemajuan teknologi. Bagi jurnalis kehadiran internet membawa berbagai manfaat yaitu memiliki akses ke sumber menjadi luas, dapat mengakses sejumlah dokumen, cerita dan kontak, kecepatan akses dalam mencari sesuatu hal dapat dilakukan dengan cara menuliskata kunci, informasi yang didapatkan dapat digunakan sesuai dengan keinginan, hingga diskusi dengan cara mendaftar newsgroup.  

Dikutip dari Alan Michael Samson dalam  Plagiarism and Fabrication Dishonesty  in The Newsroom menyatakan, “News  media plagiarism as its simplest  understanding, the passing off by a  reporter of another’s work or part work  as his or her own,” (Samson, 2009:3).  Dapat dipahami bahwa  plagairisme tidak hanya terjadi ketika  wartawan menggunakan berita wartawan  lain untuk kemudian dimuat di medianya  atas namanya sendiri, namun juga ketika  wartawan menggunakan hasil liputan  orang lain dan membuat berita seolah- olah sumber berita tersebut merupakan hasil dari liputannya sendiri.

Plagiat jelas bertentangan dengan etika jurnalistik yang berlaku. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang disusun oleh Dewan Pers sebagai  himpunan etika profesi kewartawanan  di Indonesia berbunyi sebagai berikut:  “Wartawan Indonesia menempuh  cara-cara yang profesional dalam  melaksanakan tugas jurnalistik” juga tidak sesuai dengan regulasi kode etik mengenai akurasi dan verifikasi.

Praktik plagiarisme tentunya sangat disayangkan karena melanggar etika dan membuat representasi bahwa jurnalis tidak professional. Hal ini berdampak pada turunnya kualitas suatu berita yang diproduksi, terlebih oleh media online.

Komentar

Postingan Populer