Plagiarisme Berita
Setiap
harinya banyak berita yang dipubikasikan, dan tidak jarang media massa
memberitakan hal yang sama dengan sudut pandang yang serupa, dan sangat
disayangkan tidak jarang pula ditemukan persamaan pada judul da nisi berita.
Jurnalisme daring (dalam jaringan) atau bisa disebut
sebagai jurnalisme online, merupakan salah satu bentuk perkembangan
kemajuan teknologi. Bagi jurnalis kehadiran internet membawa berbagai manfaat
yaitu memiliki akses ke sumber menjadi luas, dapat mengakses sejumlah dokumen,
cerita dan kontak, kecepatan akses dalam mencari sesuatu hal dapat
dilakukan dengan cara menuliskata kunci, informasi yang didapatkan dapat digunakan
sesuai dengan keinginan, hingga diskusi dengan cara mendaftar newsgroup.
Dikutip dari Alan Michael Samson
dalam Plagiarism and Fabrication Dishonesty in The Newsroom menyatakan, “News media plagiarism as its simplest understanding, the passing off by a reporter of another’s work or part work as his or her own,” (Samson, 2009:3). Dapat dipahami bahwa plagairisme tidak hanya terjadi ketika wartawan menggunakan berita wartawan lain untuk kemudian dimuat di medianya atas namanya sendiri, namun juga ketika wartawan menggunakan hasil liputan orang lain dan membuat berita seolah- olah
sumber berita tersebut merupakan hasil dari liputannya sendiri.
Plagiat jelas
bertentangan dengan etika jurnalistik yang berlaku. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik
(KEJ) yang disusun oleh Dewan Pers
sebagai himpunan etika profesi kewartawanan
di Indonesia berbunyi sebagai berikut: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik” juga tidak
sesuai dengan regulasi kode etik mengenai akurasi dan verifikasi.
Praktik plagiarisme
tentunya sangat disayangkan karena melanggar etika dan membuat representasi
bahwa jurnalis tidak professional. Hal ini berdampak pada turunnya kualitas
suatu berita yang diproduksi, terlebih oleh media online.
Komentar
Posting Komentar